Promedianusantara.com – Polemik soal tunjangan perumahan anggota DPRD kembali ramai dibicarakan.

Isu ini mencuat setelah Wakil DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, menyebut tunjangan tersebut rencananya akan diseragamkan di seluruh daerah.

Kendati demikian, pernyataan Basri langsung diluruskan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya.

Mantan Wali Kota Bogor itu menegaskan, kebijakan tunjangan rumah tidak bisa disamakan karena setiap daerah punya kondisi yang berbeda.

Wamendagri: Disesuaikan dengan Kondisi Daerah

Bima menjelaskan bahwa penentuan tunjangan perumahan menjadi kewenangan pemerintah daerah masing-masing.

Selain itu, ada penilaian khusus dari appraisal yang menyesuaikan dengan harga sewa rumah negara di tiap wilayah.

“Tidak mungkin seragam,” kata Bima kepada wartawan, Minggu 21 September 2025.

“Karena yang nilai tunjangan perumahan DPRD oleh masing-masing pemerintah daerah dan dilakukan oleh appraisal sesuai harga sewa rumah negara yang berbeda setiap daerah,” lanjutnya.

Bima menambahkan, kondisi keuangan tiap daerah juga tidak sama. Karena itu, keputusan soal tunjangan rumah harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal dan diatur lewat peraturan kepala daerah.

“Itu diputuskan di peraturan kepala daerah. Jadi ada pembahasan antara dewan dan kepala daerah yang menyesuaikan keuangan daerah,” jelasnya.

DPRD DKI Ingin Ada Keseragaman

Di sisi lain, Basri Baco sebelumnya mengatakan DPRD DKI tengah mengkaji kemungkinan penyeragaman tunjangan perumahan bagi anggota dewan di seluruh Indonesia.

“Sedang dikaji bersama, dicari jalan yang terbaik, yang seragam rencananya. Jadi nggak Jabar sekian, Banten sekian, DKI sekian. Ini rencananya mau diseragamkan,” ujar Baco di Balai Kota Jakarta.

Menurutnya, kajian itu diharapkan bisa menghasilkan aturan yang adil dan proporsional. Meski begitu, ia belum bisa memastikan kapan kebijakan itu akan diputuskan.

“Dikaji yang terbaik. Karena rezeki Dewan itu ada di dalamnya rezeki konstituen,” tambahnya.

Sorotan Publik atas Tunjangan DPRD DKI

Besaran tunjangan rumah DPRD DKI Jakarta memang kerap menuai sorotan publik. Beberapa waktu lalu, bahkan sempat muncul aksi protes warga terkait hal tersebut.

Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022, pimpinan DPRD menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 78,8 juta per bulan (termasuk pajak). Sementara untuk anggota DPRD, jumlah tunjangannya mencapai Rp 70,4 juta per bulan.

Ketentuan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD.

Aturan teknisnya kemudian dituangkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2022 yang merupakan perubahan dari Pergub Nomor 153 Tahun 2017.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan, apabila pemerintah daerah tidak mampu menyediakan rumah jabatan bagi dewan, maka tunjangan diberikan dalam bentuk uang tunai setiap bulan dengan tetap memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.***