Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Ini Rincian JKK dan JKM untuk Ojol hingga Kurir
Promedianusantara.com – Pemerintah baru saja mengumumkan kebijakan baru terkait diskon 50 persen untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja transportasi dan logistik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut, program ini ditargetkan untuk pekerja informal khususnya pengemudi ojek online, pangkalan, sopir hingga kurir.
Kebijakan ini, kata Airlangga, dirancang untuk memberikan bantuan langsung kepada para pekerja dengan kategori Bukan Penerima Upah (BPU).
“Program bantuan iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah,” ucap Airlangga dalam konferensi pers di Istana, Jakarta pada Senin 15 September 2025.
“Ini bagi pengemudi transportasi online atau ojol, ojek pangkalan, sopir, kurir, dan logistik,” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Airlangga juga memaparkan bahwa diskon iuran 50 persen ini secara khusus berlaku untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (KJJ) dan Jaminan Kematian (JKM).
Ia juga menyebut bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp36 miliar untuk program yang rencananya akan diberikan pada 731.361 penerima.
“Target penerimanya adalah 731.361 orang. Diberikan diskon 50 persen untuk JKK dan JKM,” ucap pria yang juga pernah mejabat sebagai menteri perindustrian itu.
Lantas, berapa besaran iuran setelah diberlakukan diskon ini dan apa saja manfaatnya? Berikut ini adalah spekulasi besaran iuran setelah diskon 50 persen dan sejumlah manfaatnya:
Spekulasi Besaran Iuran Setelah Diskon 50 Persen
Melansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, besaran iuran dari masing-masing program, khususnya JKK dan JKM adalah berbeda-beda, tergantung besaran penghasilan yang dimiliki penerima manfaat.
Untuk program JKK, dengan penghasilan kurang dari Rp1.099.000, jumlah iuran yang ditetapjan adalah Rp10.000. Sedangkan untuk JHT, iuran yang ditetapkan adalah Rp6.800 tanpa dasar penghasilan minimum.
Itu artinya, total iuran dari dua program tersebut adalah Rp16.800. Yang artinya setelah mendapat diskon 50 persen, penerima manfaat hanya perlu membayar iuran sebesar Rp8.400.
Rincian Manfaat dari Program JKK dan JKM
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program ini diberikan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau sakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Sejumlah manfaat yang bisa diterima peserta adalah:
– Peserta program bisa menerima perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis penerima manfaat.
– Perawatan di rumah, yaitu perawatan medis ketika peserta tidak bisa melanjutkan pengobatan di rumah sakit karena alasan tertentu dengan batasan biaya paling banyak Rp20 juta.
– Ahli waris bisa menerima santunan berupa uang tunai sejumlah 48 kali upah ketika peserta meninggal.
– Santunan uang tunai sebesar 56 kali upah ketika peserta mengalami cacat total.
– Beasiswa untuk dua orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta.
– Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) selama satu tahun dengan besaran 100 persen dari upah dan 50 persen dari upah setelah lewat masa satu tahun untuk enam bulan.
2. Jaminan Kematian
Program ini memberikan manfaat uang tunai yang akan diserahkan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Adapun beberapa manfaat yang diterima oleh peserta adalah:
– Santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala 24 bulan yang diberikan sekaligus, dengan total manfaat santunan mencapai Rp42 juta.
– Beasiswa untuk dua orang anak dari peserta dengan nilai maksimal Rp174 juta.***