Prabowo Buka Akses Tambang untuk UKM & Ormas, Tak Perlu Lelang!
PromediaNusantara.com, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto resmi meneken PP Nomor 39 Tahun 2025 yang mengatur ulang izin pertambangan mineral dan batu bara. Aturan ini mulai berlaku 11 September 2025 dan langsung jadi sorotan karena membuka peluang lebih luas bagi masyarakat.
Yang menarik, UKM, koperasi, dan ormas keagamaan kini bisa dapat izin tambang tanpa ikut lelang. Cukup ajukan proposal dan dapat persetujuan dari Menteri. Selain itu, BUMN, BUMD, atau perusahaan swasta yang bermitra dengan kampus, serta pelaku hilirisasi, juga masuk jalur prioritas.
Meski dapat “jalur khusus”, tetap ada aturan main. Setiap pengajuan harus jelas lokasi, luas wilayah, dan jenis komoditas tambang yang akan dikelola. Pemerintah menegaskan izin tetap diawasi agar tidak disalahgunakan.
Batasan luas wilayah juga sudah ditetapkan. UKM/koperasi maksimal 2.500 hektare. Ormas keagamaan bisa sampai 25.000 ha untuk logam atau 15.000 ha untuk batu bara. Sementara BUMN atau swasta yang kerja sama dengan perguruan tinggi mengikuti batas yang sama seperti ormas.
Tujuan PP ini jelas: buka kesempatan, dorong hilirisasi, dan pemerataan ekonomi. Pemerintah ingin sektor tambang tidak hanya dikuasai pemain besar, tapi juga melibatkan masyarakat dan organisasi lokal.
Dengan aturan ini, banyak yang menilai era baru tambang di Indonesia resmi dimulai — lebih inklusif, lebih merata, dan tetap diawasi. (*)
