Helen Dian Krisnawati “The Godmother” divonis hukuman seumur hidup

Promedianusantara.com, Jambi – Helen Dian Krisnawati, yang dikenal sebagai “The Godmother” narkoba Jambi, divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi hari ini, Jumat, 1 Agustus 2025. Ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman mati. Vonis ini diberikan setelah serangkaian proses persidangan dan pemeriksaan terhadap saksi serta ahli. Helen dianggap bersalah sebagai pengendali jaringan narkotika di Jambi. Hakim Ketua Dominggus Silaban menyatakan, Helen bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, menjual, atau menyerahkan narkotika dengan berat melebihi lima gram secara terorganisir, sesuai dengan dakwaan primer. “Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helen dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Hakim saat membacakan putusannya.
Meskipun terdakwa Helen membantah semua keterangan para saksi, tetapi jaksa membuktikan bahwa perbuatannya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika dan merupakan jaringan serta pengendali di Jambi.
Alat bukti yang disita jaksa berupa surat atau dokumen, satu unit telepon genggam milik terdakwa Helen, 2,160 gram sabu sebagai contoh dari saksi atau terdakwa Ari Ambok, uang tunai Rp973 ribu, flashdisk yang isinya pemeriksaan keterangan para saksi dan terdakwa lainnya Ari Ambok dan Didin disita untuk negara.
Sebelumnya, pada sidang yang berlangsung pada Kamis (24/7/2025), JPU Kejaksaan Negeri Jambi menuntut Helen dengan hukuman mati. Helen terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika bersama dengan terdakwa lain, Harifani alias Ari Ambok dan Dindin Diding bin Tember, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis ini menunjukkan ketegasan aparat hukum terhadap pelaku kejahatan narkoba.Helen masih bisa mengajukan *banding* ke Pengadilan Tinggi atau kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
