Pansus DPRD Kota Jambi Bergerak ke Jakarta, Perjuangkan Nasib 5.506 Sertifikat Tanah Warga di Zona Merah Pertamina
Jambi, promedianusantara.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Jambi yang menangani polemik Zona Merah Pertamina terus menunjukkan langkah serius untuk memperjuangkan kepastian hak masyarakat yang terdampak.
Keseriusan tersebut dibuktikan dengan kunjungan langsung Pansus ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu (4/3/2026). Dalam kunjungan itu, Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi Muhilli Amin, S.H bersama sejumlah anggota pansus hadir didampingi Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, perwakilan Pertamina Jambi serta pihak KPKNL.
Rombongan DPRD Kota Jambi diterima langsung oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN Kementerian Keuangan Dr. Purnama Tioria Sianturi, S.H., M.Hum, bersama perwakilan PT Pertamina (Persero) Teddy Kurniawan Gusti. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang rapat Lantai 4 Selatan Gedung Syafrudin Prawiranegara, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta.
Audiensi ini menjadi langkah penting dalam menindaklanjuti polemik penetapan Zona Merah Pertamina di kawasan Kenali Asam, Kota Jambi, yang selama ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Permasalahan muncul akibat dugaan tumpang tindih kepemilikan lahan antara warga dan aset yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN) oleh Pertamina.
Data yang dihimpun menunjukkan terdapat sekitar 5.506 bidang tanah milik masyarakat yang telah memiliki sertifikat namun tercatat berada di atas lahan yang diklaim sebagai aset negara. Kondisi tersebut membuat status kepemilikan tanah menjadi tidak pasti, bahkan berdampak pada pemblokiran berbagai aktivitas administrasi pertanahan milik warga.
Sebagai bentuk respons atas persoalan tersebut, DPRD Kota Jambi sebelumnya telah membentuk Panitia Khusus melalui Keputusan DPRD Kota Jambi Nomor 100.3.3/88/Kep.DPRD/Pansus/2025 tertanggal 31 Desember 2025 guna mengkaji serta mencari solusi atas polemik Zona Merah tersebut.
Dalam pertemuan dengan Pansus DPRD Kota Jambi, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN, Purnama Tioria Sianturi, menyampaikan bahwa pihaknya membuka ruang penyelesaian terhadap persoalan tersebut.
Ia menjelaskan, apabila dalam kawasan yang selama ini masuk dalam peta Zona Merah ternyata tidak termasuk dalam data spasial tanah eks Pertamina yang terdiri dari 78 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), peta pembelian, verponding, maupun jalur persil, maka lahan tersebut dapat dikeluarkan dari status blokir.
“Jika nantinya berdasarkan verifikasi data tidak termasuk dalam peta aset Pertamina, maka bidang tanah tersebut bisa dikeluarkan dari blokir Zona Merah,” ujar Purnama dalam diskusi tersebut.
Selain itu, DJKN juga menyatakan akan segera membentuk tim teknis yang akan bekerja secara komprehensif untuk memverifikasi data yang ada.
Tim tersebut nantinya akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Pertamina, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta unsur Forkopimda daerah.
“DJKN akan membentuk tim teknis yang melibatkan berbagai pihak untuk melakukan validasi dan verifikasi secara menyeluruh,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menegaskan bahwa kunjungan Pansus ke DJKN merupakan tindak lanjut dari berbagai rapat dengar pendapat yang telah dilakukan DPRD bersama masyarakat terdampak.
Menurutnya, dalam pertemuan tersebut DJKN dan Pertamina juga menegaskan bahwa tidak ada rencana eksekusi terhadap lahan masyarakat yang saat ini berada dalam kawasan yang dipermasalahkan.
“Kami memastikan langsung kepada DJKN dan Pertamina bahwa tidak ada rencana eksekusi terhadap lahan yang saat ini diklaim sebagai bagian dari aset negara. Hal itu ditegaskan langsung oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan perwakilan Pertamina dalam pertemuan tadi,” kata Kemas Faried.
Ia juga mendorong agar proses pembentukan tim verifikasi dapat segera dilakukan sehingga persoalan yang selama ini menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat bisa segera menemukan titik terang.
“Kami meminta agar pembentukan tim validasi dan verifikasi dipercepat, sehingga hak-hak masyarakat yang terdampak polemik Zona Merah ini dapat dipastikan secara jelas,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi Muhilli Amin menyebutkan bahwa hasil pertemuan dengan DJKN telah menghasilkan sejumlah kesimpulan penting yang menjadi langkah awal penyelesaian persoalan tersebut.
Salah satunya adalah adanya komitmen dari DJKN untuk melakukan verifikasi ulang terhadap aset yang diklaim sebagai Barang Milik Negara.
“Jika dalam proses verifikasi nanti ditemukan adanya kelebihan lahan yang tercatat sebagai aset negara, DJKN menyatakan siap untuk melepaskannya,” ujar Muhilli Amin.
Ia juga menambahkan bahwa pembentukan tim teknis oleh DJKN menjadi langkah penting untuk memastikan penyelesaian polemik ini berjalan secara objektif, transparan, dan berpihak pada kepastian hukum bagi masyarakat.
Dengan adanya langkah konkret dari DPRD Kota Jambi bersama pemerintah pusat, masyarakat yang selama ini terdampak polemik Zona Merah Pertamina diharapkan dapat segera memperoleh kepastian terhadap status tanah yang mereka miliki.
