Jambi, promedianusantara.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memberikan penjelasan terkait pemberitaan salah satu media online yang menyoroti pelantikan serentak 1.650 Ketua RT di Kota Jambi yang disebut-sebut “diduga batal demi hukum”.

Juru Bicara Pemkot Jambi, Saleh Ridho, menyampaikan bahwa dasar hukum terkait kelembagaan Rukun Tetangga (RT) telah mengalami perubahan sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.

Menurutnya, regulasi tersebut mengatur bahwa pembentukan dan pengaturan lembaga kemasyarakatan di daerah harus dituangkan melalui peraturan kepala daerah (Perkada).

“Perda tentang RT sebenarnya sudah tidak berlaku lagi sejak adanya Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Aturan terbaru mengharuskan pengaturan dilakukan melalui Perkada,” ujar Saleh Ridho dalam keterangan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Jambi telah menindaklanjuti ketentuan tersebut dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur tentang pembentukan serta mekanisme pelantikan RT di wilayah Kota Jambi.

Selain itu, Pemkot juga telah mengusulkan pencabutan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan RT dan LPM. Usulan tersebut saat ini telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 yang dibahas bersama DPRD Kota Jambi.

Polemik muncul setelah sejumlah pihak menilai terdapat ketidaksinkronan antara Perda 9 Tahun 2016 dan Perwal Nomor 6 Tahun 2025. Salah satu poin yang disorot adalah perbedaan masa jabatan Ketua RT.

Dalam Perda 9 Tahun 2016, masa jabatan Ketua RT ditetapkan selama tiga tahun. Sementara dalam Perwal Nomor 6 Tahun 2025, masa jabatan tersebut diatur menjadi lima tahun.

Perbedaan tersebut memunculkan kritik dari sejumlah kalangan yang menilai Pemkot Jambi kurang memperhatikan hierarki peraturan perundang-undangan. Namun, Pemkot menegaskan bahwa keberadaan Permendagri 18 Tahun 2018 menjadi dasar perubahan kebijakan terkait pengaturan lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan.

Pemkot Jambi memastikan bahwa langkah yang diambil telah menyesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi, sekaligus menjadi bagian dari proses penyesuaian kebijakan di daerah.

Dengan masuknya rencana pencabutan Perda lama dalam Propemperda 2026, pemerintah berharap tidak ada lagi perbedaan tafsir terkait dasar hukum pembentukan dan pelantikan Ketua RT di Kota Jambi ke depan.