JAMBI,promedianusantara.com – Upaya memperkuat tata kelola industri hulu minyak dan gas bumi nasional kembali ditegaskan melalui penandatanganan lima amandemen Perjanjian Jual Beli Gas Terproses (PJBG Terproses) antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan para pembeli gas.

Penandatanganan amandemen tersebut berlangsung di Jakarta, Senin (9/3), dan disaksikan langsung oleh Djoko Siswanto selaku Kepala SKK Migas serta Desti Melanti.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai mekanisme pelaporan produksi dan lifting Natural Gas Liquid (NGL) agar tercatat lebih akurat dalam sistem nasional.

Sebelum mencapai kesepakatan, proses panjang perundingan telah dilakukan antara pihak penjual dan pembeli gas terproses hingga akhirnya menghasilkan lima amandemen perjanjian.

Adapun lima amandemen yang disepakati meliputi:

  1. Amandemen Kedua PJBG Terproses antara PT Pertamina EP dengan PT Pertamina Gas.
  2. Amandemen Ketiga PJBG Terproses antara PT Pertamina EP dengan ESSA Industries.
  3. Amandemen Kesatu PJBG Terproses antara PT Pertamina EP dengan PT Bina Bangun Wibawa Mukti.
  4. Amandemen Kedua PJBG Terproses antara PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore, PT Pertamina EP, Kodeco Energy Co Ltd, dan PT Mandiri Madura Barat dengan PT Pertamina Gas.
  5. Amandemen Kedua PJBG Terproses antara Petronas Carigali Ketapang II Limited dengan PT ArsyEnergy Resources.

Melalui penyesuaian tersebut, produksi LPG sekitar 1.000 metrik ton diperkirakan dapat meningkatkan pencatatan lifting minyak bumi nasional hingga sekitar 11.693 barel per hari.

Ke depan, sejumlah fasilitas pengolahan LPG di berbagai wilayah kerja juga diproyeksikan menerapkan sistem pencatatan yang sama. Beberapa di antaranya meliputi LPG Plant Cilamaya di Jawa Barat, LPG Plant PT Sumber Aneka Gas di Jawa Timur, rencana pembangunan LPG Tomori di Sulawesi, serta proyek LPG Jambi Merang.

Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar penyesuaian administratif, tetapi bagian dari strategi memperkuat tata kelola sektor hulu migas nasional.

“Langkah ini penting untuk memastikan pencatatan produksi dan lifting migas lebih akurat, transparan, serta selaras dengan kebijakan pemerintah,” ujar Djoko, Rabu (11/3).

Menurutnya, implementasi pencatatan Natural Gas Liquid sebagai bagian dari lifting minyak bumi merupakan bentuk penyempurnaan sistem pelaporan di sektor hulu migas agar potensi produksi nasional dapat tercatat secara optimal.

Sementara itu, Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas, Desti Melanti, mengapresiasi dukungan seluruh KKKS sebagai penjual gas terproses, para pembeli gas, serta tim internal SKK Migas dalam mendukung implementasi pencatatan lifting NGL.

Ia menjelaskan, mekanisme baru ini dilakukan dengan mengklasifikasikan komoditas NGL ke dalam kategori lifting minyak bumi.

“Implementasi pencatatan tersebut telah berlaku sejak 1 Maret 2026, sehingga produksi NGL secara resmi sudah dilaporkan sebagai bagian dari komoditas minyak bumi,” ungkap Desti.

Pada kesempatan yang sama, turut dilakukan penandatanganan revisi Prosedur Teknis Penyaluran Gas Terproses antara pihak penjual dan pembeli. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Kepala Divisi Produksi dan Pemeliharaan Fasilitas SKK Migas, Desta Andra Djumena, serta disaksikan oleh Pjs Deputi Eksploitasi SKK Migas, Surya Widyantoro.

Melalui langkah ini, SKK Migas berharap sistem pelaporan produksi energi nasional semakin optimal dan mampu berkontribusi terhadap pencapaian target lifting minyak dan gas bumi Indonesia.