JAMBI, promedianusantara.com – Kepala SMP Negeri 8 Kota Jambi sekaligus Ketua Srikandi Pemuda Pancasila Provinsi Jambi, Netty Hasanah, M.Pd, angkat bicara terkait tudingan korupsi dana BOS di SMP Negeri 8 dan SMP Negeri 7 yang menyeret namanya.

Tudingan tersebut mencuat dari media cetak News Publik yang mengaku dipimpin oleh seseorang bernama Bainal. Namun, di balik pemberitaan tersebut, Netty mengungkap adanya kronologi yang dinilai janggal.

Menurut Netty, awalnya Bainal datang ke sekolah untuk bertemu dirinya. Pertemuan tersebut, kata dia, telah dilayani dengan baik dan profesional. Namun, keesokan harinya, muncul pernyataan berbeda dari pihak yang sama melalui satpam sekolah yang menyebut dirinya bersikap sombong.

“Padahal saat bertemu langsung, semuanya berjalan baik. Tapi tiba-tiba muncul narasi yang berbeda, bahkan disertai ancaman akan menaikkan berita negatif tentang saya,” ungkap Netty.

Tak lama setelah itu, pemberitaan terkait dugaan korupsi dana BOS pun muncul dan menyebar, memicu polemik di tengah masyarakat.

Netty dengan tegas membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia memastikan bahwa pengelolaan dana BOS di SMP Negeri 8 dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebagai sosok yang dibesarkan dalam didikan disiplin tinggi dari ayahnya yang merupakan anggota TNI, Netty menegaskan tidak akan tinggal diam menghadapi tuduhan yang dinilai mencemarkan nama baiknya.

“Saya tidak akan membiarkan siapa pun menyebarkan fitnah tanpa dasar. Ini bukan hanya menyangkut saya pribadi, tetapi juga nama baik sekolah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Netty mengingatkan bahwa tindakan menyebarkan tuduhan tanpa bukti dan berita bohong (hoaks) dapat berujung pada konsekuensi hukum serius.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pencemaran nama baik melalui media digital diatur dalam Pasal 27A dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda hingga Rp400 juta.

Sementara itu, penyebaran informasi bohong yang menimbulkan keresahan publik sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (3) dapat dikenakan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Tak hanya itu, dalam KUHP, pelaku fitnah juga dapat dijerat Pasal 311 dengan ancaman penjara hingga 4 tahun. Bahkan dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), tindak pidana fitnah diatur dalam Pasal 434 dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun atau denda hingga Rp200 juta.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 menyebutkan bahwa penyiaran berita bohong yang menimbulkan keonaran dapat dihukum penjara hingga 10 tahun.
Netty pun menegaskan akan mempertimbangkan langkah hukum jika tidak ada klarifikasi dan pertanggungjawaban dari pihak yang telah menyebarkan tuduhan tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak, terutama media dan pengguna media sosial, agar menjunjung tinggi prinsip verifikasi dan akurasi dalam menyampaikan informasi. Di era digital saat ini, satu informasi yang tidak benar dapat dengan cepat menyebar dan berdampak luas, bahkan merugikan banyak pihak.