JAMBI,promedianusantara.com – Polemik pemberitaan terkait pembangunan Gedung Kantor Cabang Utama (KCU) Bank Jambi akhirnya mendapat penjelasan resmi. Pihak Bank Jambi memastikan proyek strategis tersebut tetap berjalan dan akan diselesaikan oleh penyedia jasa sesuai kontrak yang telah disepakati.

Melalui keterangan resminya, Humas Bank Jambi menegaskan bahwa progres pembangunan saat ini masih berada dalam koridor perjanjian kerja. Meski terjadi keterlambatan, penyedia jasa tetap diberi kesempatan untuk menuntaskan sisa pekerjaan dengan konsekuensi denda sesuai aturan kontrak.

“Dalam kontrak pekerjaan sudah diatur, penyedia jasa dapat diberikan waktu tambahan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan dengan dikenakan denda,” ujar Humas Bank Jambi, Selasa (14/4).

Ia menambahkan, keterlambatan pengerjaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia jasa. Namun demikian, pihak kontraktor menunjukkan komitmennya untuk merampungkan proyek hingga tuntas.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penyedia jasa masih memiliki waktu tambahan maksimal 50 hari kalender setelah masa kontrak berakhir. Selama periode tersebut, denda tetap diberlakukan sebagai bentuk tanggung jawab atas keterlambatan.
Di sisi lain, Bank Jambi menegaskan bahwa pembayaran proyek dilakukan secara profesional dan proporsional, yakni hanya berdasarkan progres pekerjaan yang telah diselesaikan.

“Pembayaran dilakukan sesuai realisasi pekerjaan di lapangan. Sementara penyelesaian keterlambatan tetap menjadi tanggung jawab penyedia jasa hingga gedung KCU rampung 100 persen,” tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa pembangunan Gedung KCU Bank Jambi tidak mangkrak, melainkan masih dalam proses penyelesaian dengan pengawasan ketat dan mekanisme kontrak yang jelas.