Promedianusantara.com – Ambruknya Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur membuka sisi lain madrasah keagamaan di Indonesia.

Bangunan musala Ponpes Al Khoziny yang runtuh pada 29 September 2025 itu terjadi ketika para santri sedang melangsungkan ibadah salat Ashar.

Memiliki 4 lantai di mana lantai ke-4 masih dalam proses pembangunan, Basarnas menyebut bahwa bangunan musala itu bisa menampung sekitar 140 jemaah.

Proses evakuasi dilakukan selama 9 hari dan telah resmi diakhiri pada Selasa, 7 Oktober 2025 dengan total korbannya ada 171 orang, rinciannya ada 104 orang selamat dan 67 meninggal dunia termasuk 8 body part.

Dalam proses evakuasi, sorotan juga tertuju pada struktur bangunan ponpes hingga terkuak fakta bahwa masih banyak ponpes tak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Indonesia.

Menteri Agama Bakal Data dan Panggil Pimpinan Pondok

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan akan mendata pesantren terkait kelayakan bangunan.

“Kami akan segera melakukan pendataan pondok pesantren di seluruh Indonesia, mengidentifikasi ponpes di atas usia 100 tahun,” ujar Menag Nasaruddin di Jakarta Selatan pada Selasa, 7 Oktober 2025.

“Kita mulai pendataan dulu. Pendataan dulu, baru sudah ada pendataan, baru kita panggil pimpinan-pimpinan pondok. Kita sudah hubungi pemerintah setempat untuk membantu kita, kan mereka juga mengeluarkan izin segala macam,” terangnya.

AHY: Jangan Abai dengan SOP Standar Infrastruktur

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono menegaskan bahwa perizinan bangunan adalah sesuatu yang harus disikapi dengan serius.

Keseriusan tersebut, menurut politikus yang kerap dipanggil AHY itu agar kedepannya tak ada hal serupa yang terulang.

“Saya rasa ini sesuatu yang sangat serius. Oleh karena itu, sejak awal kejadian ini kita ketahui bersama, maka pertama dan utama harus kita selamatkan korban,” ujar AHY kepada awak media di Jakarta.

“Artinya memang kita harus mematuhi standar konstruksi pembangunan fisik, jangan sampai ini memakan korban, dimana pun,” imbuhnya.

Ketua Umum Partai Demokrat itu juga menegaskan bakal ada penertiban terkait bangunan yang ada di Indonesia, tak hanya berlaku untuk ponpes.

“Ke depan bersama-sama dengan semua kalangan, Kementerian PU, tentu juga dengan semua pemerintah di daerah berusaha agar menertibkan, agar meyakinkan bahwa bangunan-bangunan infrastruktur baik itu sekolah, kemudian juga pondok pesantren, termasuk rumah-rumah sakit dan semua yang menjadi fasilitas publik ini memiliki kekuatan dan aman,” paparnya.

“Jangan sampai kita abai, SOP ada karena hasil riset. Mari kita sama-sama kawal sehingga tidak ada lagi kejadian memakan korban,” tuturnya.

Menteri PU: Hanya 50 dari 42 Ribuan Ponpes yang Punya Izin PBG

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan bahwa saat ini, menurut data dari Kementerian Agama, hanya ada 50 pesantren yang memiliki PBG.

“Itu harusnya semua pesantren ada izin, dulu ada namanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sekarang namanya ganti PBG. Itu nanti kita koordinasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama karena ponpes kan di bawahnya Kementerian Agama,” ujar Dody kepada awak media saat mengunjungi lokasi Ponpes Al Khoziny pada Minggu, 5 Oktober 2025.

“Sekarang di Indonesia baru 50 ponpes yang memiliki mendirikan bangunan, yang lain belum. Kewenangannya kabupaten, kota, provinsi tergantung posisinya, ya,” jelasnya.