Investigasi Makatara: Sesuaikah Lokasi TUKS PT. SAS dengan Peruntukan Lahan di Jambi?
promedianusantara.com, Jambi –Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh Perkumpulan Makatara (Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Tata Ruang), terungkap bahwa lahan yang direncanakan untuk pembangunan terminal batubara di Aur Kenali, Kota Jambi, telah mengalami perubahan signifikan. Wilayah yang sebelumnya didominasi lahan pertanian dan vegetasi hijau, kini berubah menjadi lahan terbuka akibat aktivitas pemanfaatan lahan tersebut.
Area yang diteliti (AOI) mencakup wilayah seluas 47,6 hektar. Penentuan AOI didasarkan pada jejak aktivitas di lokasi serta analisis perubahan tutupan lahan menggunakan citra satelit resolusi tinggi (CSRT) dari tahun 2018 hingga 2025, yang diverifikasi melalui pengecekan lapangan.
Temuan utama dari pengamatan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Sebagian besar lahan tersebut tumpang tindih dengan kawasan permukiman (56%), kawasan lindung (30%), kawasan tanaman pangan (9%), serta kawasan perdagangan dan jasa (5%). Hal ini teridentifikasi setelah dilakukan overlay antara AOI dan peta RTRW Kota Jambi No. 5 Tahun 2024, serta diverifikasi melalui layanan Kementerian ATR/BPN dan Gistaru Online.
2. Lahan tersebut juga beririsan dengan aliran sungai/anak sungai, daerah resapan air, jalan lingkungan, dan jalan menuju intake PDAM Aur Duri. Temuan ini didukung oleh hasil overlay dengan peta dasar dari BIG serta CSRT tahun 2025.
3. Lokasi tersebut berada dekat dengan kawasan permukiman, perkantoran, intake PDAM, Jalan Lintas Sumatera, pasar, dan fasilitas umum lainnya.
4. Terdapat indikasi sengketa lahan di beberapa titik, yang ditandai dengan pemasangan plang klaim, spanduk, dan panel beton.
5. Penggunaan lahan ini telah memicu penolakan dari masyarakat setempat, yang diwujudkan dalam bentuk surat keberatan.
6. Pemerintah Kota Jambi telah mengirim surat kepada Gubernur Jambi agar rencana penggunaan lahan ini ditinjau ulang.
Lebih lanjut, kawasan tanaman pangan yang tumpang tindih dengan lahan proyek diduga merupakan bagian dari Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) Kota Jambi, yang ditetapkan melalui Perda No. 5 Tahun 2024 seluas 459 hektar, dengan sebagian berada di Kelurahan Aur Kenali.
KP2B merupakan kawasan yang dilindungi dan hanya mencakup 2,7% dari total luas Kota Jambi. Berdasarkan UU No. 41 Tahun 2009, kawasan ini tidak boleh dialihfungsikan kecuali untuk kepentingan umum. Jika terjadi pelanggaran, seluruh perizinan terkait dinyatakan batal demi hukum.
Selain itu, dalam peraturan mengenai kawasan lindung, permukiman, tanaman pangan, serta perdagangan dan jasa, tidak ditemukan dasar hukum yang mengizinkan pembangunan terminal batubara atau kegiatan sejenis di atas lahan tersebut.
Menyikapi temuan ini, Makatara telah melaporkan kepada Pemerintah Kota Jambi, Dinas Lingkungan Hidup, dan Kantor BPN setempat pada tanggal 12 September 2025. Namun, hingga tanggal 20 September, belum ada tanggapan resmi yang diterima.
Laporan ini merupakan langkah prosedural sesuai dengan amanat Perda Kota Jambi No. 5 Tahun 2024, PP No. 21 Tahun 2021, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 41 Tahun 2009, serta UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dengan demikian, penolakan terhadap pembangunan terminal batubara di Aur Kenali bukan hanya bentuk perlawanan warga, tetapi juga penegasan bahwa pembangunan harus dilakukan secara transparan, partisipatif, berwawasan lingkungan, dan taat hukum—untuk menjamin keselamatan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan itu sendiri.
(sumber: Makatara/willy)
