Ketua DPRD Jambi M. Hafiz Fattah Tegas Tolak LGBT, DPRD Siapkan Dorong Perda Pencegahan
JAMBI,promedianusantara.com – Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fattah, menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk menolak berkembangnya praktik LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) di Provinsi Jambi. Sikap tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen DPRD dalam menjaga nilai-nilai sosial, budaya, dan norma yang diyakini masyarakat Jambi.
Menurut Hafiz Fattah, DPRD Provinsi Jambi memandang fenomena LGBT sebagai sesuatu yang tidak sejalan dengan nilai-nilai yang dianut oleh mayoritas masyarakat di daerah tersebut. Karena itu, DPRD akan mengambil langkah konkret melalui jalur regulasi untuk mencegah berkembangnya fenomena tersebut.
“Kami dari DPRD tegas menolak, karena LGBT ini adalah penyimpangan. Jadi tidak ada ruang penyimpangan di Provinsi Jambi,” tegas Hafiz Fattah.
Sebagai tindak lanjut atas sikap tersebut, DPRD Provinsi Jambi berencana mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) atau regulasi lain yang bertujuan memperkuat upaya pencegahan terhadap berkembangnya fenomena LGBT di Provinsi Jambi.
Menurut Hafiz, keberadaan regulasi dinilai penting sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan serta memperkuat upaya pembinaan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan mendorong ke depan agar dibuatkan Perda atau regulasi agar LGBT tidak berkembang di Provinsi Jambi,” ujarnya.
Selain aspek regulasi, Hafiz juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, organisasi kemasyarakatan, hingga keluarga untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan menjaga lingkungan sosial agar tetap kondusif.
Ia menilai peran masyarakat sangat penting dalam menjaga generasi muda agar tetap berpegang pada nilai-nilai agama, budaya, dan norma sosial yang telah lama menjadi identitas masyarakat Jambi.
“Harapan kita seluruh lapisan masyarakat memantau jangan sampai ada perkembangan untuk kaum-kaum LGBT di Provinsi Jambi,” katanya.
Pernyataan Ketua DPRD Provinsi Jambi tersebut menjadi penegasan sikap politik lembaga legislatif daerah terhadap isu LGBT yang dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian di sejumlah daerah di Indonesia.
DPRD Provinsi Jambi menegaskan bahwa langkah yang akan ditempuh melalui pembentukan regulasi diharapkan menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban sosial sesuai dengan kewenangan yang dimiliki serta tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Rencana pembahasan regulasi tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian dalam agenda legislatif DPRD Provinsi Jambi ke depan, sekaligus membuka ruang pembahasan bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan terkait.
