Kuasa Hukum Wawan Setiawan: Jangan Seret Gubernur Tanpa Bukti dalam Perkara DAK Disdik Jambi
JAMBI, promedianusantara.com – Perkembangan perkara dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi kembali memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik. Sejumlah potongan tulisan yang beredar luas bahkan memicu dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk pejabat pemerintah daerah.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum terdakwa Wawan Setiawan, Elas Anra Dermawan, SH, menegaskan bahwa informasi yang berkembang di masyarakat tidak dapat dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan hukum sebelum dibuktikan secara sah di persidangan.
Menurutnya, hingga proses persidangan yang berlangsung terbuka untuk umum saat ini, belum ada fakta hukum yang secara tegas menunjukkan adanya percakapan maupun aliran dana sebagaimana yang tertulis dalam dokumen yang beredar di publik.
“Dalam hukum pidana, kebenaran tidak ditentukan oleh opini yang berkembang di masyarakat, tetapi melalui proses pembuktian yang sah di pengadilan,” ujar Elas dalam keterangannya.
Ia menjelaskan bahwa sistem pembuktian dalam hukum pidana Indonesia diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 183 KUHAP menegaskan bahwa seorang hakim hanya dapat menjatuhkan pidana apabila terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang menimbulkan keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang melakukannya.
Selain itu, Pasal 185 KUHAP juga memuat prinsip unus testis nullus testis, yakni keterangan satu orang saksi tidak cukup untuk membuktikan suatu peristiwa pidana jika tidak didukung oleh alat bukti lain yang sah.
Elas menilai narasi yang menyebut adanya percakapan antara Rudy dan Haris yang belakangan ramai diperbincangkan pada dasarnya hanya bersumber dari keterangan yang disampaikan dalam persidangan. Tanpa adanya bukti pendukung lain seperti dokumen resmi, rekaman komunikasi yang dapat diverifikasi, ataupun bukti aliran dana yang jelas, keterangan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk memperluas dugaan keterlibatan pihak lain.
“Jika tidak ada bukti yang menguatkan, maka keterangan sepihak tidak cukup untuk membangun konstruksi hukum yang menjerat pihak lain,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa dalam sistem pemerintahan daerah, pengelolaan program serta anggaran Dana Alokasi Khusus berada pada kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki tanggung jawab teknis dan administratif sesuai aturan perundang-undangan.
Karena itu, menurutnya, mengaitkan kepala daerah dalam perkara yang berkaitan dengan pelaksanaan teknis program tanpa dasar bukti yang kuat justru berpotensi menimbulkan kesalahpahaman terhadap batas-batas pertanggungjawaban hukum dalam struktur pemerintahan.
Lebih jauh, Elas mengingatkan bahwa dalam negara hukum yang demokratis, setiap proses penegakan hukum harus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Prinsip tersebut memberikan perlindungan bagi setiap orang, termasuk pejabat publik, agar tidak dinyatakan terlibat dalam suatu tindak pidana sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebagai kuasa hukum Wawan Setiawan, ia berharap proses hukum dalam perkara ini tetap berjalan secara objektif dan berfokus pada fakta-fakta yang benar-benar terungkap di persidangan.
“Persidangan harus berlandaskan alat bukti yang sah dan relevan, bukan pada narasi yang berkembang tanpa dasar pembuktian yang kuat,” katanya.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat fakta hukum yang menunjukkan keterlibatan Gubernur dalam perkara dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Karena itu, ia mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta memberikan ruang bagi majelis hakim untuk menilai perkara secara independen.
“Dalam negara hukum, kebenaran harus ditentukan melalui putusan pengadilan. Oleh sebab itu, mari kita menunggu proses persidangan hingga selesai agar keadilan dapat ditegakkan secara objektif,” pungkasnya.
