Promedianusantara.com – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas turut buka suara mengenai polemik royalti lagu yang terjadi di Bali.

Seperti diketahui, PT Mitra Bali Sukses atau Mie Gacoan sempat bersitegang dengan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) mengenai royalti lagu yang diputar di gerainya.

Supratman mengatakan bahwa perlu sosialisasi untuk menghindari mengenai kasus serupa.

Ia juga menyatakan bahwa kasus tersebut sama sekali tak membuat pemerintah lantas menerima manfaat secara ekonomi.

“Dengan kasus yang di Bali, seakan-akan pemerintah mengambil manfaat ekonomi di dalamnya, padahal satu sen pun dari royalti, negara sama sekali tidak mendapat apa-apa,” ujar Supratman kepada awak media di Kantor Kemenkumham Bali pada Jumat sore, 8 Agustus 2025.

Ia juga menjelaskan bahwa royalti lagu berbeda dengan pajak, sehingga tak ada uang masuk ke negara.

Uang dari royalti menjadi pajak jika pendapatan royalti tersebut masuk ke dalam perhitungan pendapatan kena pajak.

“Banyak yang mengasosiasikan royalti sama dengan pajak, negara baru mendapat sesuatu kalau yang punya Hak Cipta Kekayaan Intelektual mendapat royalti, dan royaltinya masuk pendapatan kena pajak,” terangnya.

“Itu baru kena PPh, di bawah itu sama sekali tidak ada,” sambung Supratman.

Sementara itu, kasus Mie Gacoan di Bali yang sempat dituntut Rp2,2 miliar dan status tersangka kepada Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira.

Nominal tersebut merupakan tunggakan pembayaran lagu Mie Gacoan yang dikelola PT Mitra Bali Sukses dari 2022.

Keduanya kini telah berdamai usai Mie Gacoan memenuhi kewajibannya dan mendapatkan izin lagi untuk memutar lagu-lagu yang dikasuskan sebelumnya hingga akhir Desember 2025.