Promedianusantara.com, Jambi – Untuk mendukung penerapan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 28 Tahun 2022 mengenai Satu Data Indonesia Provinsi Jambi, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jambi mengadakan forum group discussion (FGD) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, Rabu (21/6/2023).

FGD tersebut, seperti dikutip dari antaranews.com, Rabu (21/6/2023), bertujuan untuk menyiapkan program aplikasi “Satu Data”. Inti dari tujuan kegiatan ini adalah untuk membentuk kesepakatan data prioritas yang akan disampaikan serta dipublikasi oleh para OPD. Nantinya, data tersebut dapat dimonitor secara langsung melalui Jambi Data Analitic Center (JDAC).

Menurut Kepala Diskominfo Provinsi Jambi Ariansyah, pengadaan aplikasi ini perlu perencanaan matang, evaluasi, serta didukung oleh seluruh kepala OPD. Ia mengatakan, untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah dalam mengakses, diperlukan perbaikan tata kelola data.

Dilansir dari kominfo.go.id, kebijakan portal Satu Data Indonesia (SDI) dimaksudkan untuk menciptakan data berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagi-pakaikan antarinstansi pusat hingga daerah. Nantinya, melalui SDI dapat melahirkan kebijakan yang tepat karena didasarkan pada data yang valid dan akurat.

Hari Dwi Korianto, Sekretaris Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat, Direktur Sistem Pemantauan, Ebaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas dalam acara Pertemuan Nasional Pengella Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2022 pada 18 Oktober 2022 mengatakan ada sebelas langkah strategis percepatan penyelenggaraan SDI.

Sebelas langkah strategis percepatan penyelenggaraan SDI itu meliputi pembentukan regulasi, penunjukan dan penetapan penyelenggara SDI, pelaksanaan konsolidasi tata kelola data internal, koordinasi dan pembina data, pembentukan skema pendanaan penyelenggaraan SDI, penguatan kapasitas dan pemenuhan SDM, aktivasi dan koordinasi aktif, pengembangan sistem informasi/portal, peningkatan kolaborasi dan kerja sama, pemetaan program terhadap kegiatan renaksi SDI 2022-2024, dan pembinaan oleh pemerintah daerah provinsi kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.(*)