JAMBI,promedianusantara.com – Polemik seleksi pendamping program bedah rumah yang diselenggarakan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) Provinsi Jambi mulai menjadi sorotan publik. Mantan Ketua Barisan Muda Wo Haris (BMW) pada Pilgub Jambi 2024, Khairon Fauzi, melontarkan kritik keras terhadap proses rekrutmen yang dinilainya tidak mencerminkan prinsip transparansi dan keterbukaan.

Khairon mempertanyakan pelaksanaan seleksi yang disebut hanya berlangsung selama dua hari, sebuah durasi yang menurutnya terlalu singkat untuk memberikan kesempatan yang adil kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Menurut Khairon, proses rekrutmen tenaga pendamping seharusnya dilakukan secara terbuka, memberikan ruang yang cukup bagi publik untuk mengetahui informasi, menyiapkan dokumen, serta mengikuti setiap tahapan seleksi secara kompetitif.

«“Saya mempertanyakan dasar penetapan waktu seleksi yang hanya dua hari. Proses seperti ini berpotensi menimbulkan persepsi bahwa kesempatan tidak diberikan secara luas kepada publik,” tegas Khairon, Selasa (4/8/2026).»

Ia membandingkan mekanisme tersebut dengan proses rekrutmen pendamping Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang dilaksanakan pemerintah pusat melalui balai, yang menurutnya memiliki tahapan lebih jelas, waktu pendaftaran lebih panjang, serta dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat.

“Kalau pemerintah pusat saja bisa membuka rekrutmen secara luas dengan tahapan yang jelas, mengapa di tingkat provinsi justru terkesan begitu singkat? Ini yang harus dijelaskan kepada publik,” ujarnya.

Tidak hanya menyoroti durasi seleksi, Khairon mengaku telah berupaya melakukan tabayun dengan meminta kesempatan bertemu langsung Kepala Dinas Perkimtan Provinsi Jambi, Nasrul, guna memperoleh penjelasan mengenai mekanisme dan dasar pelaksanaan rekrutmen tersebut.

Namun, menurut pengakuannya, hingga kini dirinya belum memperoleh kesempatan untuk bertemu maupun mendapatkan penjelasan resmi dari pihak dinas.

«“Pejabat publik seharusnya membuka ruang komunikasi dan memberikan penjelasan kepada masyarakat. Ketika ruang klarifikasi tidak terbuka, wajar apabila publik mempertanyakan proses yang berlangsung,” katanya.»

Khairon menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata soal dirinya, melainkan menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan. Karena itu, ia mendesak Dinas Perkimtan Provinsi Jambi untuk membuka seluruh tahapan seleksi secara transparan.

Ia meminta agar pemerintah mempublikasikan secara terbuka dasar hukum pelaksanaan seleksi, mekanisme pengumuman, jumlah pelamar yang mendaftar, kriteria penilaian, tahapan seleksi, hingga dasar penetapan peserta yang dinyatakan lulus.

Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga masyarakat berhak mengetahui proses yang menggunakan kewenangan dan anggaran pemerintah.

“Kalau prosesnya benar, mengapa harus takut dibuka? Justru keterbukaan akan memperkuat legitimasi hasil seleksi dan menghilangkan berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat,” ujarnya.

Khairon berharap Kepala Dinas Perkimtan Provinsi Jambi segera memberikan penjelasan resmi agar polemik yang berkembang tidak semakin meluas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perkimtan Provinsi Jambi belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik dan desakan yang disampaikan Khairon Fauzi.