Rentetan Kecelakaan Truk Batubara di Jambi Picu Kecaman Ketua DPRD: “Keselamatan Warga Tidak Boleh Dikorbankan”
JAMBI,promedianusantara.com – Gelombang kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan batubara kembali mengguncang Provinsi Jambi. Dalam sepekan terakhir, insiden serupa terjadi di sejumlah titik, mulai dari kawasan Jembatan Aur Duri 2 Kota Jambi, wilayah Koto Boyo Kabupaten Batang Hari, hingga kejadian terbaru di Jalan Lintas Timur Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Rangkaian peristiwa ini memicu kekhawatiran masyarakat sekaligus mendapat sorotan tajam dari Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fattah. Ia menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas kecelakaan yang terus berulang dan menimbulkan korban serta keresahan publik.
“Saya sangat prihatin dengan kejadian angkutan batubara yang kembali menimbulkan korban dan keresahan di tengah masyarakat,” ujar Hafiz melalui pesan WhatsApp.
Ia menegaskan bahwa setiap aktivitas angkutan batubara yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan harus dihentikan dan ditindak tegas.
“Peristiwa seperti ini tidak boleh dianggap sebagai kejadian biasa. Ini menyangkut keselamatan nyawa, rasa aman masyarakat, serta hak pengguna jalan. Saya mengecam keras setiap kejadian angkutan batubara yang membahayakan masyarakat,” tegasnya.
Menurut Hafiz, keselamatan publik harus ditempatkan sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan transportasi. Ia mengingatkan bahwa pengangkutan batubara pada prinsipnya wajib menggunakan jalur khusus, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2015. Penggunaan jalan umum hanya dapat dilakukan secara terbatas dan harus disertai dispensasi resmi.
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk bertindak tegas terhadap setiap kendaraan yang melanggar aturan, tidak memenuhi standar, atau membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Kami di DPRD mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi. DPRD akan terus mengawal agar keselamatan masyarakat benar-benar menjadi prioritas di atas kepentingan operasional angkutan,” ujarnya.
Sementara itu, kecelakaan paling baru terjadi di Jalan Lintas Timur, tepatnya di Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Rabu siang (11/3/2026). Insiden tersebut melibatkan sebuah truk tronton pengangkut batubara tipe 3AS yang diduga melanggar dua aturan sekaligus.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengendalian Angkutan Batubara, kendaraan jenis 3AS termasuk kategori truk yang dilarang beroperasi di jalan umum, termasuk di jalur strategis seperti Jalan Lintas Timur. Larangan ini diberlakukan karena dimensi dan bobot kendaraan tersebut melampaui standar yang diperbolehkan.
Truk jenis ini memiliki lebar badan lebih dari 2,5 meter dan bobot total yang dapat melebihi 36 ton, sehingga berpotensi merusak infrastruktur jalan serta meningkatkan risiko kecelakaan akibat keterbatasan ruang manuver.
Selain melanggar ketentuan jenis kendaraan, truk tersebut juga diduga melanggar jam operasional. Dalam regulasi yang sama disebutkan bahwa angkutan batubara yang memenuhi syarat hanya diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB pada hari kerja, serta pukul 20.00 hingga 06.00 WIB pada akhir pekan dan hari libur nasional.
Namun, truk tersebut dilaporkan melintas sekitar pukul 13.30 WIB, jauh di luar waktu operasional yang diperbolehkan.
Kendaraan bermuatan batubara itu kemudian menabrak sebuah mobil berwarna putih yang diduga berjenis Xenia. Benturan keras membuat muatan batubara tumpah dan menimbun mobil hingga hampir tak terlihat bentuknya.
Peristiwa tersebut memicu kepanikan warga dan para pengendara yang melintas. Arus lalu lintas di jalur utama tersebut sempat lumpuh total dan menimbulkan antrean kendaraan yang cukup panjang.
Untuk mengevakuasi kendaraan yang tertimbun, petugas mendatangkan alat berat berupa excavator guna memindahkan tumpukan batubara. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai jumlah korban maupun nilai kerugian akibat kejadian tersebut.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan guna memastikan penyebab pasti kecelakaan. Meski demikian, dugaan pelanggaran aturan oleh truk pengangkut batubara menjadi sorotan utama dalam kasus ini.
Sejumlah warga dan pengguna jalan mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum agar memperketat pengawasan terhadap operasional angkutan batubara. Mereka juga meminta agar sanksi tegas diberlakukan, mulai dari denda administratif hingga pencabutan izin operasional bagi perusahaan atau pengemudi yang melanggar aturan, demi mencegah tragedi serupa terulang kembali.
