Tom Lembong Bebas, Mahfud MD: Presiden Bisa Turun Tangan saat Hukum Terasa Tidak Independen
Promedianusantara.com – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memberikan pandangan soal keputusan Presiden RI, Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong.
Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta dalam kasus korupsi impor gula. Hakim menyatakan perbuatannya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194 miliar yang seharusnya menjadi keuntungan PT PPI, BUMN yang mengelola impor gula.
Namun, majelis hakim menyebut Tom Lembong tidak menikmati hasil dari praktik tersebut sehingga tidak dibebankan uang pengganti. Tom menolak putusan tersebut dan mengajukan banding melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 Juli 2025.
Banding tersebut belum sempat disidangkan hingga Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong pada Kamis, 31 Juli 2025. Dengan kebijakan ini, Eks Mendag RI itu resmi bebas dari penjara dan seluruh proses hukumnya dihentikan.
Terkini, pemberian abolisi ini memicu kekhawatiran bagi sebagian publik Tanah Air. Sebagian menganggap langkah itu mencederai penegakan hukum, sementara sebagian lain menilai ini merupakan bentuk koreksi terhadap proses peradilan yang dinilai tidak objektif.
Perihal itu, Mahfud menilai abolisi yang diberikan Prabowo pada Tom Lembong itu memiliki dasar pertimbangan yang rasional.
“Saya maklum ada (sebagian publik) yang cemas, tentang hukum yang diintervensi dengan politik ya nanti orang gampang saja berbuat sesuatu, lalu mendekati presiden, agar nanti diberi amnesti dan abolisi. Itu kekhawatiran,” kata Mahfud dalam keterangannya di Kanal YouTube Mahfud MD Official yang tayang pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Kendati demikian, Mahfud menilai kasus yang melibatkan Tom Lembong tidak bisa disamakan dengan kasus korupsi pada umumnya.
“Saya untuk kasus ini, lebih berpikir bahwa ini bagus. Ini hukum sudah dari bawah sudah ‘sesat’ kelihatannya. Kalau diteruskan sampai ke Mahkamah Agung, hakim-hakimnya akan sama kira-kira, karena sepertinya ada tekanan politik,” nilainya.
Mahfud menyebut, pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo itu sebagai langkah strategis untuk menghentikan proses hukum yang dinilai tidak murni penegakan hukum.
“Sehingga ini (kasus Tom Lembong) tidak usah sampai ke ujung, sudah sampai di sini saja, strategis. Sehingga orang bisa mengatakan: Anda jangan main-main hukum, presiden bisa turun tangan,” ujarnya.
Lawan debat Wapres Gibran di Pilpres 2024 itu mengakui adanya kekhawatiran publik jika presiden terlalu sering melakukan intervensi hukum. Perihal itu, ia membeberkan alasan rasional atas abolisi yang diterima Tom Lembong.
“Ada juga publik yang cemas mengatakan: Kalau begitu, presiden turun tangan terus. Tapi saya kira untuk kasus ini rasional saja, memang hakimnya dalam memberikan pertimbangan hukum yang terasa tidak independen, mulai dari hakim, jaksa, dan seterusnya,” tegas Mahfud.
Dalam kasus Tom Lembong, Mahfud menjelaskan terkait tidak ditemukannya unsur niat jahat atau mens rea.
“Dalam kasus Tom Lembong orang mengatakan, tidak ada mens rea kok orang bisa dihukum. Ada juga orang yang mengatakan orang berbuat tidak ada motif, motif yang sifatnya mens rea atau sifatnya jelek, tapi ada motif karena melaksanakan tugas,” ungkapnya.
Menurut Mahfud, semua langkah Tom Lembong saat menjabat sebagai menteri dilakukan berdasarkan instruksi resmi.
“Motif yang ada pada Tom Lembong itu bukan mens rea atau niat jahat, karena ada perintah atasan, dokumen rapatnya, ada data statistiknya, ada juga proses pelaksanaannya, semuanya ada,” tukasnya.***
Sumber
YouTube Mahfud MD Official
