Jambi, promedianusantara.com – Upaya Pemerintah Provinsi Jambi untuk merebut hak Participating Interest (PI) 10 persen dari sektor migas kian mendekati babak penentuan. Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Provinsi Jambi, Selasa (13/1), melakukan konsultasi strategis ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM RI guna memastikan percepatan realisasi PI 10 persen pada Blok Jabung dan Lemang.

Rombongan Pansus 1 dipimpin langsung Ketua Pansus Abun Yani, didampingi Wakil Ketua DPRD Jambi Faizal Riza, para anggota pansus, serta Direktur Utama PT Jambi Indoguna Internasional (JII) Ganda Wijaya. Kedatangan mereka diterima oleh Prima Panggabean, Koordinator Penilaian Pengembangan Lapangan Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM.

Pertemuan tersebut menjadi momentum penting bagi Jambi. Abun Yani menegaskan bahwa pihaknya datang membawa harapan besar agar hak PI 10 persen untuk daerah benar-benar terwujud pada tahun 2026.

“Kementerian ESDM akan mengawal setiap tahapan sesuai regulasi Permen Nomor 1 Tahun 2025. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, proses pencairan hanya tinggal hitungan hari. Ini menjadi kabar menggembirakan bagi Jambi,” ujar Abun Yani penuh optimisme.

Ia menilai sinyal positif dari pemerintah pusat menjadi dorongan kuat agar daerah tidak kehilangan peluang mendapatkan dividen dari pengelolaan migas yang selama ini dinantikan.

Sementara itu, Prima Panggabean mengungkapkan bahwa dari lima blok migas yang ada di Jambi, saat ini hanya dua yang aktif berproduksi, yakni Blok Jabung yang dikelola PetroChina dan Blok Lemang yang dioperasikan Jadestone.

“Kami telah menandatangani perjanjian dukungan PI 10 persen. Ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam memberikan hak daerah sesuai ketentuan,” jelas Prima.

Namun demikian, ia menekankan pentingnya kedisiplinan proses administrasi dan tata kelola yang baik dari pemerintah daerah maupun BUMD sebagai penerima PI.

“Kami berharap semua tahapan dijalankan dengan tepat. Tidak boleh ada proses yang terlewat. Apalagi ini sudah mendapat pengawalan langsung dari Pansus DPRD,” pungkasnya.

Langkah konsultasi ini menandai keseriusan DPRD Provinsi Jambi dalam memastikan hak daerah atas pengelolaan sumber daya alam benar-benar berdampak bagi kesejahteraan masyarakat. Jika seluruh proses berjalan lancar, tahun 2026 berpotensi menjadi titik balik baru bagi peningkatan pendapatan daerah dari sektor migas.