DPRD Kota Jambi Bergerak Cepat: Pansus Zona Merah Dibentuk, Nasib Warga Jadi Prioritas Utama
JAMBI,promedianusantara.com – Langkah tegas ditunjukkan DPRD Kota Jambi dalam merespons polemik penetapan kawasan permukiman warga sebagai zona merah oleh Pertamina. Melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah, lembaga legislatif ini mulai membuka jalan bagi kepastian hukum sekaligus perlindungan hak masyarakat terdampak.
Tak butuh waktu lama, pansus langsung bergerak. Pada Selasa (6/1/2026), rapat dengar pendapat (RDP) perdana digelar dengan menghadirkan para ketua RT dan lurah dari tujuh kelurahan yang masuk dalam wilayah zona merah. Forum ini menjadi pintu awal untuk menyerap fakta lapangan secara langsung dari masyarakat.
Ketua Pansus, Muhili Amin, menegaskan bahwa fokus awal kerja tim adalah mengurai persoalan data, khususnya terkait kepemilikan lahan dan bangunan warga. Menurutnya, kejelasan data menjadi fondasi utama sebelum melangkah lebih jauh.
Ia menyebutkan, pansus akan melakukan penelusuran mendalam terhadap sertifikat tanah yang berada di kawasan terdampak. Data tersebut nantinya akan dicocokkan dengan catatan resmi dari Badan Pertanahan Nasional guna memastikan validitasnya.
Tak hanya itu, pansus juga menuntut kronologi lengkap terkait penetapan zona merah yang selama ini dinilai membingungkan warga. Pendekatan dilakukan dari level paling bawah, yakni RT dan kelurahan, untuk memastikan informasi yang dihimpun benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Muhili menegaskan, pemetaan akan dilakukan secara selektif. Bangunan yang sudah berdiri dan dihuni masyarakat akan menjadi prioritas utama dalam pembahasan, sementara lahan kosong tidak akan serta-merta disamaratakan.
“Rumah warga yang sudah ditempati harus mendapat perhatian khusus. Jangan sampai disamakan dengan lahan kosong yang belum dimanfaatkan,” tegasnya.
Setelah seluruh data rampung dan diverifikasi, pansus berencana memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Pertamina dan instansi pertanahan. Hasil kerja tersebut akan dirumuskan dalam dokumen resmi untuk kemudian dibawa ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan lanjutan.
Di sisi lain, dukungan datang dari kuasa hukum warga, Suhatman. Ia menilai pembentukan pansus menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini merasa dirugikan oleh kebijakan tersebut.
Menurutnya, langkah DPRD membuka peluang baru dalam perjuangan warga untuk mendapatkan kembali hak atas tempat tinggal mereka. Ia berharap pansus mampu bekerja secara objektif dan menghasilkan rekomendasi yang benar-benar berpihak pada masyarakat.
“Ini momentum penting. Kami berharap status zona merah yang selama ini membebani warga bisa ditinjau ulang bahkan dicabut,” ujarnya.
Dengan kerja cepat dan pendekatan berbasis data, Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi kini menjadi tumpuan harapan masyarakat untuk mendapatkan kejelasan nasib di tengah ketidakpastian yang telah berlangsung cukup lama.
