Promedianusantara.com, Jakarta – Aksi unjuk rasa di Jakarta pada 25 dan 28 Agustus 2025 diikuti oleh siswa sekolah tingkat SMP dan SMA. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan pelibatan kembali anak-anak dalam aksi unjuk rasa. Data Polda Metro Jaya (PMJ) mencatat 196 anak diamankan pada 25 Agustus, dan 190 anak pada aksi tanggal 28 Agustus.

Anak-anak berusia 12 hingga 17 tahun ini berasal dari Jakarta, Tangerang (Banten), dan Bekasi (Jawa Barat). KPAI segera berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan hadir langsung di lokasi untuk memastikan tidak terjadi kekerasan terhadap anak-anak yang diamankan serta hak-hak dasar mereka terpenuhi.

KPAI mengapresiasi PMJ yang terbuka memfasilitasi pengawasan, serta berkoordinasi dengan Dinas PPAPP Jakarta agar layanan bantuan psikososial diberikan secepatnya. Menurut keterangan anak yang dimintai informasi, sebagian besar ikut aksi karena ajakan teman, kakak kelas, alumni, atau melalui media sosial TikTok.

Ajakan juga disebarkan melalui WhatsApp. Anak-anak menyiapkan keikutsertaan dengan mengganti seragam, membawa jaket berkupluk, HP, charger, dan perlengkapan kecil lainnya.

Sebagian besar mengaku ikut aksi karena alasan umum: menolak kenaikan gaji/tunjangan DPR-RI. Namun, 19 anak menyatakan mengalami kekerasan fisik dari oknum aparat saat tiba di halaman PMJ, mengakibatkan luka, memar, dan benjol di kepala.

Dua anak juga mengaku diamankan padahal tidak berniat ikut aksi demo, hanya kebetulan berada di lokasi.

KPAI mencatat bahwa selama di PMJ anak-anak diberi makan dan istirahat malam hari, tetapi mereka tidak didampingi pendamping sesuai amanat UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. PMJ mengakui hal ini dengan alasan anak-anak hanya diminta bercerita secara lisan dan tertulis tanpa pemeriksaan formal atau BAP.

KPAI menilai bahwa pelibatan anak-anak dalam aksi politik adalah bentuk pengabaian dan pelanggaran hak anak yang terus terjadi selama 10 tahun terakhir (2014–2024). Terutama menjelang Pilpres, Pilkada, atau saat unjuk rasa menolak kebijakan nasional.

Dalam banyak kasus, anak-anak dimobilisasi demi kepentingan politik orang dewasa, bukan dilibatkan dalam partisipasi yang bermakna. Minimnya pendidikan demokrasi, politik, HAM, dan literasi digital di sekolah membuat anak-anak rentan.

Semua anak yang terlibat aksi ini mengaku tidak pernah mendengar program Forum Anak, padahal program tersebut seharusnya memberi ruang bagi anak untuk belajar menyampaikan pendapat secara aman.

KPAI menegaskan pelibatan anak dalam aksi politik melanggar UU Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014) dan UU SPPA (UU No. 11 Tahun 2012), termasuk hak bebas dari kekerasan, hak untuk tidak dieksploitasi dalam kegiatan politik, hak berpartisipasi, hak atas pendidikan, serta hak untuk beristirahat, berekreasi, dan mengembangkan bakat minat.