JAMBI, promedianusantara.com – Proses pengusutan dugaan tindak pidana dalam kasus insiden siber (cyber incident) yang menimpa Bank Jambi terus bergulir. Di tengah penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum, Bank Jambi kini juga menunggu hasil audit forensik independen dari IBM yang diyakini akan menjadi kunci untuk mengungkap penyebab utama kerugian yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp144 miliar.

Komisaris Bank Jambi yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Dr. H. Sudirman, menegaskan bahwa Bank Jambi sepenuhnya menghormati proses hukum yang saat ini sedang ditangani oleh Polda Jambi. Namun di sisi lain, penyelesaian persoalan tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku tindak pidana, melainkan juga harus mampu mengungkap akar persoalan yang menyebabkan insiden tersebut terjadi.

“Kita menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Polda Jambi. Sementara itu, Bank Jambi juga sudah melakukan audit forensik oleh IBM. Kita menunggu hasil final audit tersebut,” ujar Sudirman, Senin (20/7).

Menurutnya, audit forensik tersebut memiliki peran yang sangat penting karena akan memberikan gambaran menyeluruh mengenai penyebab insiden siber, sekaligus menentukan pihak yang harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami Bank Jambi.

Ia menjelaskan, hasil audit nantinya akan mengungkap apakah kerugian tersebut terjadi akibat kelalaian internal, kelemahan sistem yang disediakan vendor, atau faktor lain yang selama ini belum diketahui.

“Yang kita kejar bukan hanya pelaku tindak pidananya, tetapi juga sistem yang diimplementasikan di Bank Jambi melalui kerja sama dengan pihak vendor. Dari audit forensik itu nanti akan terlihat letak kesalahan dan siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Vendor Bisa Dimintai Ganti Rugi

Sudirman menegaskan, apabila audit forensik membuktikan bahwa kerugian timbul akibat kesalahan sistem yang menjadi tanggung jawab vendor, maka langkah pertama yang akan ditempuh adalah penyelesaian secara musyawarah sesuai dengan isi perjanjian kerja sama.

Menurutnya, kontrak kerja sama yang telah disepakati sebelumnya telah mengatur mekanisme tanggung jawab apabila terjadi kerugian akibat sistem yang digunakan.

“Di dalam perjanjian sudah ada komitmen. Kalau memang kerugian terjadi akibat sistem yang digunakan vendor, maka terlebih dahulu akan ditempuh penyelesaian secara musyawarah,” jelasnya.

Namun demikian, apabila upaya musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan mengenai penggantian kerugian, Bank Jambi tidak akan ragu menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata.

“Kalau musyawarah tidak tercapai, maka bisa ditempuh melalui mekanisme pengadilan untuk menentukan ganti ruginya,” katanya.

Belum Bisa Menyimpulkan Siapa yang Bersalah

Terkait kemungkinan adanya tanggung jawab dari jajaran direksi maupun pihak internal Bank Jambi, Sudirman meminta seluruh pihak untuk tidak berspekulasi sebelum audit forensik selesai.

Ia menilai, segala bentuk kesimpulan harus didasarkan pada fakta dan bukti yang diperoleh melalui proses audit yang sedang berjalan.

“Kita tidak bisa menduga-duga atau menyimpulkan lebih dulu. Semua akan terlihat dari hasil audit forensik, mulai dari penyebab kejadian, letak kesalahan, hingga siapa yang harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Pidana Berjalan, Pengembalian Kerugian Jalur Berbeda

Sudirman juga meluruskan anggapan bahwa penangkapan pelaku tindak pidana otomatis akan mengembalikan seluruh kerugian Bank Jambi. Menurutnya, proses pidana dan proses pemulihan kerugian merupakan dua mekanisme yang berbeda.

“Ditangkapnya pelaku pidana tidak otomatis berkorelasi dengan pengembalian kerugian. Pengembalian kerugian nantinya akan bermuara pada musyawarah atau gugatan sesuai hasil audit forensik,” jelasnya.

Ia memastikan peluang pemulihan kerugian masih terbuka. Dari total kerugian sekitar Rp144 miliar, sebelumnya aparat penegak hukum telah berhasil mengamankan sekitar Rp18 miliar.

“Upaya pengembalian kerugian masih terbuka. Kita akan melihat nanti bagaimana hasil audit forensik dan siapa yang memang harus dimintai pertanggungjawaban,” katanya.

Publik Menanti Hasil Audit IBM

Sementara itu, terkait kapan hasil audit forensik IBM akan diumumkan kepada publik, Sudirman menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan direksi Bank Jambi.

“Itu bukan domain kami sebagai komisaris. Soal waktu penyampaian hasil audit, nanti silakan ditanyakan kepada direksi,” tutupnya.

Kasus insiden siber yang menimpa Bank Jambi menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut keamanan sistem perbankan daerah serta perlindungan dana nasabah. Hasil audit forensik IBM diharapkan tidak hanya mengungkap penyebab insiden, tetapi juga menjadi dasar untuk memperkuat sistem keamanan teknologi informasi Bank Jambi agar kejadian serupa tidak kembali terulang.