Pemkot Jambi Siap Terapkan WFH Mulai 10 April 2026, Maulana: Efisiensi Anggaran Tanpa Ganggu Pelayanan Publik
JAMBI, promedianusantara.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi bersiap menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 10 April 2026. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi anggaran daerah sekaligus mempercepat transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan.
Wali Kota Jambi, Maulana, mengatakan pihaknya telah menerima surat edaran dari Menteri Dalam Negeri dan saat ini tengah menyusun aturan teknis pelaksanaannya, termasuk menentukan sektor serta pegawai yang dapat bekerja dari rumah tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Kami sedang menyusun tata kerja yang akan mengatur sektor-sektor yang dapat menerapkan WFH dan pegawai yang tetap harus bekerja di kantor. Prinsipnya, pelayanan publik harus tetap berjalan optimal,” ujar Maulana.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN. Dalam aturan tersebut, ASN di instansi pusat maupun daerah diberikan kesempatan bekerja dari rumah selama satu hari dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat.
Menurut Maulana, penerapan WFH bukan hanya soal fleksibilitas kerja, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan digitalisasi birokrasi yang selama ini telah berjalan dengan baik.
“Pengalaman saat pandemi COVID-19 membuktikan bahwa layanan pemerintahan tetap dapat berjalan melalui sistem digital. Karena itu, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas ASN sekaligus mempercepat transformasi pelayanan publik berbasis teknologi,” katanya.
Selain mendukung modernisasi birokrasi, kebijakan WFH juga diharapkan mampu menekan pengeluaran operasional pemerintah daerah, mulai dari penggunaan listrik, air, hingga biaya pendukung perkantoran lainnya.
Meski demikian, Pemkot Jambi memastikan sejumlah layanan strategis tetap beroperasi penuh dan tidak terdampak kebijakan WFH. Layanan kesehatan, pendidikan, pemadam kebakaran, kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, kebersihan dan persampahan, kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil), pelayanan perizinan investasi, hingga layanan pendapatan daerah tetap bekerja secara normal.
“Pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat menjadi prioritas utama dan tetap berjalan seperti biasa. Kami ingin efisiensi tercapai tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada warga,” tegas Maulana.
Dengan penerapan WFH ini, Kota Jambi menjadi salah satu daerah yang mulai mengadopsi pola kerja modern yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi. Pemerintah berharap langkah tersebut mampu menciptakan birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di era digital.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemkot Jambi membangun budaya kerja baru yang berorientasi pada hasil, meningkatkan kesejahteraan ASN, serta mendorong terciptanya pemerintahan yang lebih lincah dan inovatif dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
